Tentang : GERAKAN PRAMUKA
Alhamdulillah apa yang ditunggu dan dinantikan oleh masyarakat Indonesia, khususnya warga gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda peletak dasar masa depan bangsa Indonesia telah memasuki era baru dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
sosialisasi di beberapa tempat telah mulai dilaksanakandi antaranya di Universitas Negeri Semarang dari tanggal 25-27 maret 2011 dilaksanakan sosialisasi nasional UU No 12 Tahun tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Sosialisasi dihadiri jajaran kemenpora, kwarnas, kwarda, kwarcab, perguruan tinggi negeri maupun swasta, kadispora, satuan karya pramuka dari seluruh Indonesia.
Acara dibuka oleh Wakil Presiden Budiono. Semoga dengan lahirnya UU ini, maka arah kebijakan pembinaan generasi muda melalui gerakan Pramuka akan lebih maksimal. Saya kira untuk sebuah masa depan bangsa dan negara yang kita cintai ini semua potensi harus didorong dan digerakkan. UU ini pada akhirnya akan menguji konsistensi dan keseriusan kita semua khususnya jajaran pemerintah mulai dari pusat sampai ke daerah dalam rangka memberi ruang dan waktu serta anggaran yang memadai untuk gerakan pramuka. Semoga!!! SATU PRAMUKA UNTUK Delegasi kwarcab sidoarjo diwakili oleh kakak JF. Sugito selaku Kapusdikacab Sidoarjo.
Undang-Undang Gerakan Pramuka akan menjadi pijakan penting untuk memperkuat upaya revitalisasi Gerakan Pramuka.RUU Gerakan Pramuka ini merupakan usul inisiatif DPR yang saat ini telah disahkan menjadi undang-undang. Kini Gerakan Pramuka memiliki payung hukum yang kuat. Gerakan Pramuka di Indonesia sejak lahir pada 1961 hingga saat ini telah diikuti sekitar 16 juta remaja dan pemuda yang menjadi peserta didik pramuka dan sekitar satu juta orang yang menjadi anggota pramuka dewasa. keadaan ini belum ideal karena pramuka yang memiliki karakter unggul dan kecakapan tinggi idealnya dibentuk melalui pembina yang trampil dan kompeten. Karena itu disahkannya UU Gerakan Pramuka ini yang memberikan ruang lebih luas bagi partisipasi anggota dewasa untuk terlibat dalam pendidikan kepramukaan.
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan sistem "among" yang mendasarkan pada prinsip kepemimpinan "ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani. Pembina, pelatih, instruktur, dan pembimbing, menjadi bagian dari pendidikan kepramukaan yang berperan di depan menjadi teladan, di tengah membangun kemauan, serta di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian. Pendidikan kepramukaan tidak terlepas dari anggota dewasa yang melayani anggota muda," katanya. RUU Gerakan Pramuka ini disusun untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat dan perjuangan nilai-nilai Pancasila.
Undang Undang Gerakan Pramuka ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang mandiri dan sukarela, dengan semangat bhinneka tunggal ika
Menurut dia, semangat yang mendasari penyusunan RUU Gerakan Pramuka itu mengatur beberapa substansi, diantaranya penguatan dan pengakuan terhadap organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain penyelenggara pendidikan pramuka. RUU ini juga mengatur pengaturan mengenai hak dan kewajiban orang tua dan masyarakat untuk ikut serta dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan,// Ka'ton
|